Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Islam Edisi Revisi karya Farid Wajdi dan Suhrawardi, qiradh disebut demikian lantaran uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (orang yang akad qardh) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (pemilik barang).
Menurut buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, qiradh sebenarnya adalah perbuatan di masa jahiliyah yang kemudian dikukuhkan oleh ajaran Islam. Para ulama berijma bahwa sifat (bentuk) qiradh adalah ketika seseorang menyerahkan harta kepada orang kedua untuk diperdagangkan dengan bagian tertentu dari laba harta itu diambil untuk si orang kedua.
Selanjutnya, ada beberapa ketentuan mengenai qiradh dalam Islam. Beberapa ketentuan itu adalah sebagai berikut.
Rukun Qiradh
- Harus dengan uang tunai dan dapat dihitung dan diketahui jumlahnya.
- Pekerjaan harus memiliki syarat tidak boleh dibatasi dengan tempat, waktu, dan barang-barang yang harus diperdagangkan.
- Keuntungan dengan syarat pada akad agar terlebih dahulu ditentukan bagian masing-masing dari keuntungan yang akan diperoleh.
- Orang yang bermodal dan yang akan menjalankan sudah mencapai syarat baligh, berakal, dan merdeka.
Syarat-syarat Qiradh
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar qiradh ini dapat sah pelaksanaannya. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
- Modal sebaiknya berwujud berupa uang yang berlaku, sedangkan menggunakan hal lain seperti perhiasan, buah-buahan, dan barang dagangan lainnya diperselisihkan ulama.
- Pengelola tidak boleh dipersulit dalam melaksanakan jual beli. Hal ini dihindari karena dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan qiradh.
- Laba dibagi bersama antara pengusaha dengan pemilik modal. Laba ini dibagi berdasarkan porsinya yaitu satu mendapat bagian laba dari jerih payahnya dan yang lain mengambil bagian laba dari modalnya.
- Pembagian laba sebaiknya telah ditentukan dari semenjak akad.
- Akad hendaknya tidak ditentukan berapa lama atau masanya. Hal ini karena laba itu tidak dapat diketahui kapan waktunya, seorang pengusaha kadang-kadang belum berlaba hari ini, tetapi mungkin baru akan memperoleh laba beberapa hari kemudian.
- Laba tidak boleh ditentukan saatnya, seperti dikatakan, “Berdaganglah pada tahun ini, labanya akan kita bagi dua, dan tahun depan labanya kemudian hanya untuk saya (shahibul maal), karena mungkin saja tahun ini tidak ada laba sehingga mudharib tidak memperoleh apa-apa. Tahun depan mungkin ada laba, tetapi mudharib juga tidak mendapat apa-apa.”
Begitulah sekilas pembahasan mengenai qiradh. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Simak Video “Kominfo Blokir Situs dan Grup Medsos Jual Beli Organ di Internet“
[Gambas:Video 20detik]
(rah/rah)