Ibadah ghairu mahdhah tidak hanya menyangkut hubungan antara pribadi ke Allah SWT, namun juga berkaitan dengan hablum minannas atau hubungan antar manusia. Diketahui terdapat beberapa ciri dari ibadah ghairu mahdhah yang dapat kita jadikan sebagai penanda.
Dikutip dari buku Dari Muallaf Menuju Muslim Kaffah tulisan Dr. Azhari Akmal Tarigan, dkk, dijelaskan bahwa berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari ibadah ghairu mahdhah.
- Ibadah dari perkataan atau perbuatan pada asalnya adalah bukan merupakan ibadah. Namun, status ini dapat berubah menjadi ibadah ketika dilihat dan diukur melalui niat pelakunya.
- Tujuan utama dari perbuatan yang dilakukan adalah untuk memenuhi dari kebutuhan duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.
- Amal perbuatan yang dilakukan dapat dipahami maupun dikenal meskipun tanda ada wahyu dari para rasul.
Contoh Ibadah Ghairu Mahdhah
Ibadah ghairu mahdhah memiliki nama lain sebagai ibadah ad-dunya atau urusan duniawi dan al-‘aadah atau adat kebiasaan. Sebagai penjelasan yang lebih memudahkan agar dapat dipahami, contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan, memaafkan orang lain, mencari nafkah, mendidik anak, dan lain sebagainya.
Penjelasan salah satu contoh yaitu aktivitas makan bisa menjadi ibadah ghairu mahdhah adalah lantaran aktivitas tersebut aslinya bukan merupakan ibadah khusus. Orang bebas untuk memakan apa saja, baik ketika lapar maupun tidak, dan dengan menu apa saja selain yang Allah SWT haramkan.
Bisa saja orang makan lantaran lapar atau hanya sekadar ingin mencicipi suatu masakan. Akan tetapi, aktivitas ini bisa menjadi ibadah ghairu mahdhah ketika pelakunya memiliki niatan makan untuk menjadi kekuatan untuk salat atau untuk berjalan menuju masjid. Ini sesuai dengan ciri yang pertama.
Begitulah sedikit banyak pembahasan mengenai ibadah ghairu mahdhah dari pengertian hingga contohnya. Semoga dengan terbitnya tulisan ini mampu membuat pemahaman kita lebih mendalam mengenai Islam. Aamiin yaa Rabbalalamiin.
Simak Video “Momen Tempat Ibadah Jemaat Kristen Tak Berizin Disegel Pemkab Purwakarta“
[Gambas:Video 20detik]
(rah/rah)