Menukil Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, diriwayatkan dari Busyr bin Sa’id, bahwa Zaid bin Khalid telah mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan hadits yang telah ia dengar dari Rasulullah SAW tentang orang yang melintas di depan yang tengah salat. Abu Juhaim berkata, Nabi SAW bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Artinya: “Kalaulah orang yang lewat di hadapan orang salat tahu hukuman yang bakal diterimanya, niscaya berdiri menunggu selama 40 lebih baik baginya daripada lewat di depan orang salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Abu an-Nadhar berkata: “Aku tidak tahu berapakah yang beliau sebutkan, apakah 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun?”
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dalam bukunya itu menjelaskan bahwa hadits tersebut mengharamkan muslim untuk melintas di hadapan orang salat. Riwayat itu bermakna larangan tegas dan berisi ancaman bagi pelakunya.
“Sekiranya ia tahu kadar dosa yang diterimanya karena telah lewat di depan orang salat, maka tentu ia akan lebih memilih berdiri menunggu selama jangka waktu tersebut sehingga ia tidak terkena dosanya.” ungkap Syaikh Salim.
Sementara itu, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah mengatakan bahwa para ahli sepakat makruh hukumnya melintas di depan orang salat. Apabila melakukannya, maka orang yang salat berhak menahannya (menghalau).
Mencegah Orang Lewat di Depan yang Sedang Salat
Syaikh Abdul Aziz bin Nashir Al-Musainid melalui Kitab Al-Qaul Al-Mubin turut mengemukakan bahwa melewati depan orang yang sedang salat tidak diperbolehkan bahkan dilarang oleh Nabi SAW.
Namun di balik pelarangan itu, Rasul SAW menyuruh muslim agar mendirikan salat dengan menghadap ke sesuatu yang dapat dijadikan sebagai pembatas dari lintasan orang lain, supaya tidak seorang pun yang lewat di hadapannya. Tapi jika masih ada yang hendak melintas, dia atau orang lain harus mencegahnya.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Shalih As-Samman, ia berkata: “Aku melihat Abu Sa’id al-Khudri pada hari Jumat, salat dengan menghadap sutrah (sesuatu yang membatasi) di depannya.
Lalu seorang pemuda dari Bani Abi Mu’aith ingin melintas di depan beliau. Abu Sa’id menahan dada pemuda itu. Pemuda itu tidak mendapatkan jalan kecuali di depannya. Ia kembali ingin melintas di depan Abu Sa’id. Beliau kembali menahannya lebih keras dari yang pertama. Lalu ia memaki Abu Sa’id.
Kemudian pemuda itu menemui Marwan dan melaporkan perlakuan yang diterimanya dari Abu Sa’id. Tidak berapa lama kemudian Abu Sa’id datang ke tempat itu. Marwan berkata: ‘Apa gerangan yang terjadi antara kamu dan saudaramu, wahai Abu Sa’id?’
Abu Sa’id berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu salat menghadap sutrah lalu ada seseorang yang ingin melintas di depannya, hendaklah ia menahannya. Jika ia bersikeras, lawanlah karena ia adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Boleh Melintas Depan Orang Salat, Asalkan…
Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah menukil perkataan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, “Menurut Ibnu Hibban dan ulama lain, hukum haram yang disebutkan di sini (dalam melintas di depan orang salat), yaitu jika orang yang salat menghadap ke arah tirai yang telah dipasangnya.
Jika dia tidak memasang tirai untuk menghalangi orang lain yang melintas di depannya, maka hal yang sedemikian tidak diharamkan.
Dalam hal ini, Abu Hatim (Ibnu Hibban) mengemukakan satu hadits yang diriwayatkan dalam Shahih-nya dari Muththalib bin Abu Wida’ah, dia berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah SAW ketika selesai thawaf berjalan melintas di bagian tepi tempat thawaf. Kemudian beliau salat dua rakaat, sedang jarak antara beliau dengan orang-orang yang tawaf tidak dipisahkan oleh tirai sebagai penghalang.”
Ibnu Hibban mengatakan, ‘Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa melintas di depan orang yang sedang salat, jika tidak menghadap ke arahnya (sutrah/pembatas), diperbolehkan. Jadi, dosa besar yang dibebankan kepada orang yang melintas di depan orang yang salat tersebut apabila ada tirai penghalang, bukannya orang yang salat tidak menghadap ke tirai.”
Lebih lanjut dalam Kitab Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq memaparkan bahwa dalam ar-Raudhah dijelaskan, apabila seseorang yang salat tidak menghadap ke tabir atau memasangnya namun jarak antara dirinya dengan tirai masih berjauhan, maka menurut pendapat yang terkuat, orang itu tidak berhak menolak siapa saja yang melintas di depannya, karena kelalaiannya.
Dalam hal ini, tidak diharamkan melintas di depannya, tetapi keadaan seperti ini sebaiknya tidak dilakukan.
Simak Video “Jemaah Salat Id Padati Masjid Istiqlal“
[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)