Hari Raya Kurban 2023: Jadwal dan Ibadah Sunnah

H
Jakarta – Hari Raya Kurban 2023 akan jatuh pada 10 Zulhijah 1444 H atau sekitar satu bulan lagi dari sekarang. Ada sejumlah amalan yang bisa dikerjakan umat Islam pada waktu tersebut.

Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha adalah satu dari dua hari raya dalam Islam. Menurut Syaikh Hanafi Al-Mahlawi dalam Kitab Ayyamullah, hari tersebut merupakan wujud dari rasa syukur kaum muslimin, pembersih atas nikmat yang diperoleh, dan waktu untuk berbagi kebahagiaan.

Jadwal Hari Raya Kurban 2023

Jadwal Hari Raya Kurban 2023 baru diketahui usai pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1444 H. Sidang isbat umumnya digelar pada 29 Zulkaidah.

Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan awal Zulhijah 1444 H berdasarkan hasil hisab yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada 19 Juni 2023.

Kemudian, 9 Zulhijah 1444 H atau Hari Arafah bertepatan pada 27 Juni 2023 dan 10 Zulhijah 1444 H atau Hari Raya Kurban 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.

Ibadah Sunnah saat Hari Raya Kurban

Ibadah yang bisa dikerjakan saat Hari Raya Kurban antara lain salat dan kurban. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS Al Kautsar: 2)

Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Kitab Ashlu Shifati Shalaatin Nabiyyi shalallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, maksud perintah salat dalam firman Allah SWT tersebut adalah salat Idul Adha.

Hukum salat hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha adalah sunnah muakkad, sebab Rasulullah SAW menekuninya dan makruh hukumnya meninggalkan salat hari raya, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al Bajuri yang turut dinukil Ali Musthafa Siregar dalam buku Fikih Salat Sunah.

Adapun, terkait kurban, Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha.'” (HR Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, “Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah.” (HR At-Tirmidzi)

Kurban menjadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya. Demikian menurut penjelasan jumhur ulama.

Larangan Berpuasa saat Hari Raya Kurban

Dalam sebuah riwayat shahih, Rasulullah SAW melarang umatnya mengerjakan puasa pada Hari Raya Kurban. Sebab, hari tersebut merupakan hari makan hewan kurban.

. حَدِيثُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ أخرجه البخاري في

Artinya: “Umar bin Khattab RA berkata: “Pada kedua hari ini Nabi SAW telah melarang orang berpuasa, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri sesudah Ramadan dan Hari Raya Idul Adha sesudah wuquf di Arafah.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain yang termuat dalam Taisirul-Allam Syarh Umdatul-Ahkam atau Kitab Syarah Hadits Bukhari-Muslim karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam dikatakan,

عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ وَاسْمُهُ سَعْدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ: شَهِدَتِ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ الَّذِي تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

Artinya: “Dari Abu Ubaid, majikan Ibnu Azhar yang namanya Sa’ad bin Ubaid, dia berkata: ‘Aku pernah salat Id bersama Umar bin Khattab RA, lalu dia berkata, ‘Ini adalah dua hari (Idul Fitri dan Idul Adha), maka Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari ini, yaitu hari berbuka bagi kalian dari puasa kalian dan hari yang lain ketika kalian memakan dari hewan kurban kalian.'”

Simak Video “Kreasi Warga Gunakan Kreneng Bambu untuk Bungkus Daging Kurban
[Gambas:Video 20detik]
(kri/erd)

source

About the author

Ade Munaa

Worked as an IT engineer in several companies and became a freelance software developer. More than 20 years of experience creating and managing sites in various software languages.

Add comment

By Ade Munaa

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.