Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, mahar adalah wadh (ganti) yang wajib diberikan kepada istri sebagai konsekuensi dari perkawinan (menikahi dan menyetubuhinya).
Dalam Islam, besar kecilnya mahar sangat bergantung pada kebiasaan, situasi, serta kondisi. Besar kecilnya mahar dalam Islam berpedoman pada sifat kesederhanaan dan ajaran kemudahan. Hal ini juga dapat dilihat salah satunya pada kisah Ali bin Abi Thalib ketika menikah dengan Fatimah, putri Rasulullah SAW.
Saat menikah dengan putri Nabi Muhammad SAW, Ali bin Abi Thalib adalah pemuda yang belum mapan dalam hal kepemilikan harta. Meski demikian, Rasulullah SAW memintanya untuk memberikan sesuatu terlebih dahulu kepada calon istrinya.
Lantas, apa mahar dari Ali bin Abi Thalib yang diberikan kepada putri Nabi? Berikut kisahnya tatkala Ali memberanikan diri melamar putri Rasulullah.
Ali bin Abi Thalib Melamar Fatimah Putri Rasulullah
Dikisahkan dalam buku Ali bin Abi Thalib RA karya Abdul Syukur al-Azizi, sebelum menikah dengan Fatimah, Sayyidina Ali pernah merasa tidak yakin kalau dirikan akan menjadi menantu yang ditunggu oleh Rasulullah SAW.
Ali bin Abi Thalib menyadari dirinya hanyalah pemuda miskin dan banyak dari kalangan sahabat Rasulullah SAW yang terlihat lebih pantas meminang Fatimah. Ia juga merasa bahwa secara ekonomi tidak ada yang menjanjikan pada dirinya. Hanya ada satu set baju besi ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya.
Namun, Ali bin Abi Thalib tidak bisa meminta Fatimah menantikannya hingga dirinya siap. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib pun memberanikan diri untuk menghadap Rasulullah SAW dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi Fatimah RA.
Sesampainya di rumah Rasulullah SAW, Ali RA hanya duduk di samping beliau dan tertunduk diam. Rasulullah SAW pun bertanya, “Wahai putra Abu Thalib, apa yang kamu inginkan?”
Sejenak Ali bin Abi Thalib RA terdiam dan tubuhnya penuh keringat. Dengan suara bergetar ia menjawab, “Ya Rasulullah, aku hendak meminang Fatimah.”
Seluruh beban yang selama ini menghimpit batinnya terasa lepas setelah mengutarakan perasaannya itu. Mendengar pernyataan Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW tidak terkejut karena beliau mengetahui Ali mencintai putrinya.
Sebagai ayah yang bijak, Rasulullah SAW tidak langsung menerima lamaran Ali bin Abi Thalib. Beliau menanyakan dahulu kepada putri tercintanya atas ketersedian menerima lamaran tersebut.
Setelah Fatimah menyetujui, kemudian Rasulullah SAW bertanya kepada Ali bin Abi Thalib RA, apakah ia memiliki sesuatu yang bisa dijadikan mahar?
Ali bin Abi Thalib merasa malu kepada Rasulullah SAW karena ia tidak memiliki apapun yang dapat dijadikan mahar. Apalagi sejak kecil ia dihidupi oleh beliau. Peristiwa tersebut turut dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Ummu Salamah RA.
Mahar dari Ali bin Abi Thalib Saat Menikahi Putri Nabi
Dikisahkan bahwa pada saat itu, wajah Rasulullah SAW tampak berseri-seri. Seraya tersenyum, beliau bertanya kepada Ali bin Abi Thalib.
“Wahai Ali, apakah kamu mempunyai sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mas kawin?”
“Demi Allah, Anda sendiri mengetahui keadaanku, tak ada sesuatu tentang diriku yang tidak Anda ketahui. Aku tidak mempunyai apa-apa selain sebuah baju besi, sebilah pedang, dan seekor unta,” Jawab Ali bin Abi Thalib.
“Tentang pedangmu itu, kamu tetap memerlukannya untuk meneruskan perjuangan di jalan Allah SWT. Dan, untamu itu kamu perlukan untuk mengambil air bagi keluargamu dan kamu memerlukannya dalam perjalanan jauh.
Oleh karena itu, aku hendak menikahkan kamu dengan maskawin sebuah baju besi saja. Aku puas menerima barang itu dari tanganmu. Wahai Ali, kamu wajib bergembira karena Allah SWT sebenarnya sudah lebih dahulu menikahkanmu di langit sebelum aku menikahkan kamu di bumi.”
Akhirnya, Ali bin Abi Thalib menikah dengan Fatimah dengan mahar baju besi yang dijualnya seharga 500 dirham dan menyerahkan uang tersebut kepada Rasulullah SAW.
Kemudian, Rasulullah SAW membagi uang tersebut menjadi 3 bagian. Satu bagian untuk kebutuhan rumah tangga, satu bagian untuk wewangian, dan satu bagian lagi dikembalikan kepada Ali RA sebagai biaya untuk jamuan makan bagi para tamu yang menghadiri pernikahan.
Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah pada bulan Dzulhijjah tahun kedua Hijriyah. Pernikahan mereka melahirkan dua orang putra dan dua orang putri. Putranya bernama Hasan dan Husein, sedangkan putrinya bernama Zainab dan Ummu Kultsum.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Islam tidak menetapkan jumlah baku mahar yang harus dibayar, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan calon suami dan kesepakatan dengan calon istri.
Simak Video “Viral Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Pernikahan“
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)