Kemudahan beribadah adalah salah satu prinsip penting dalam Islam. Allah SWT telah menganugerahkan kemudahan beribadah kepada umat manusia agar senantiasa tekun dalam menjalankan ajaran agama.
Lantas seperti apa kemudahan beribadah dalam Islam?
Kemudahan beribadah dalam Islam telah diterangkan melalui Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185).
Mengutip dari Jurnal Rukhsah (Keringanan) bagi Orang Sakit dalam Perspektif Hukum Islam karya H. Mahmudin, berdasarkan dalil surat Al-Baqarah ayat 185 tersebut telah menegaskan bahwa Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang memiliki udzur dalam menunaikan ibadah.
Dalam hadits yang dinukil dari Kitab Ahlussunnah wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu, kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam.” (HR Bukhari).
Bukti Kemudahan Beribadah dalam Islam
Dilansir dari buku Ushul Fiqh karya Amrullah Hayatudin, rukhsah berasal dari Bahasa Arab yang berarti meringankan dan memudahkan. Secara istilah, rukhsah adalah keringanan dan kelonggaran bagi mukallaf dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan tertentu karena ada kesulitan.
Bukti kemudahan beribadah dalam Islam juga dapat diketahui dari bentuk keringanan rukhsah. Dalam sumber yang sama, berikut di antara bentuk keringanan beribadah yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam:
- Keringanan dalam bentuk menggugurkan kewajiban, seperti bolehnya meninggalkan sholat Jum’at, haji, umrah, dan jihad dalam keadaan uzur.
- Keringanan dalam mengurangi kewajiban, misalnya mengqashar sholat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi orang dalam perjalanan.
- Keringanan dalam mengganti kewajiban, seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayamum sebab tidak ada air.
- Keringanan dalam bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban, seperti melaksanakan sholat Dzuhur di waktu Ashar (jama’ takhir) karena sedang dalam perjalanan jauh.
- Keringanan dalam bentuk mendahulukan pelaksanaan kewajiban, seperti membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan atau mengerjakan sholat Ashar pada waktu Dzuhur (jama’ taqdim) saat di perjalanan.
- Keringanan dalam bentuk mengubah kewajiban, seperti cara melaksanakan sholat dalam perang (sholat khauf) yang berbeda dari tuntunan biasanya.
Itulah bukti kemudahan beribadah dalam Islam yang dianugerahkan Allah SWT kepada umat-Nya. Namun, perlu diperhatikan bahwa segala kemudahan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk bermalas-malasan dalam beribadah. Apabila tidak ada uzur tertentu, hendaknya umat muslim tetap melaksanakan ibadah sebagaimana diperintahkan oleh syariat.
Simak Video “Momen Tempat Ibadah Jemaat Kristen Tak Berizin Disegel Pemkab Purwakarta“
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)