Ketentuan Pakaian Ihram Pria
Disebutkan dalam buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW susunan Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, M. Fil I, dkk., bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak berpotongan, seperti sarung, kemeja, celana, dan lain-lain. Satu helai dipakai untuk sarung dan lainnya dipakai sebagai baju atau selendang.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada hadits Nabi SAW:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أن رجلًا قال يا رسول الله، ما يَلْبَسُ المُحْرِمُ مِنَ الثياب؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يلبسُ القميص، ولا العَمَائِمَ ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، ولا البَرَانِسَ، ولا الخِفَافَ، إلا أحدٌ لا يجِدُ نَعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أسفلَ من الكعبين، وَلا يَلْبَسْ من الثياب شيئا مَسَّهُ زَعْفَران أوْ وَرْسٌ
Artinya: Abdullah bin Umar RA berkata, “Seorang laki-laki bertanya: ‘Wahai Rasulullah! Pakaian macam apa yang dipakai oleh muhrim (orang yang ihram)?’ Rasulullah bersabda: ‘Muhrim tidak boleh memakai gamis (baju), sorban, celana, topi, dan khuf (sepatu yang menutup mata kaki) kecuali seseorang tidak mempunyai dua sandal, ia boleh pakai dua khuf dan potonglah keduanya di bawah mata kaki dan (juga) tidak boleh pakai pakaian yang dicelup dengan za’faron atau waros (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits yang lainnya diterangkan: Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata Nabi SAW dan para sahabatnya meninggalkan Madinah setelah menyisir rambut dan memakai wewangian serta memakai sarung dan selendang.
Nabi SAW tidak melarang jenis selendang ataupun sarung yang dipakai kecuali yang diberi minyak wangi (za’faron) yang membekas pada kulit. Maka pagi-pagi beliau berada di Dzulhulaifah, menaiki kendaraannya hingga sampai di Baida’ kemudian beliau dan para sahabat berihlal (HR Bukhari).
Ketentuan Pakaian Ihram Wanita
Sementara itu, pakaian ihram yang diperuntukkan bagi wanita yakni pakaian yang menutupi auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangan. Hal tersebut dilandasi oleh hadits Nabi SAW:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى النِّسَاءَ فِي الْإِحْرَامِ عَنْ الْقُفَّارِ وَالبَقَابِ وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنْ القِيَابِ وَلْتَلْبَسُ بَعْدَ ذَلِكَ مَا أَحَبَّتْ مِنْ أَلْوَانِ القِيَابِ مُعَصْفَرًا أَوْ خَزًا أَوْ حُلِيًّا أَوْ سراويل أو قبيصًا
Artinya: Ibnu Umar RA berkata, “Aku mendengar Nabi SAW melarang wanita yang sedang ihram memakai sarung tangan, penutup muka, pakaian yang dicelup waras dan za’faron, ia boleh memakai selain dari itu dari apa yang ia suka dari macam-macam perhiasan yang dicelup warna kuning atau sutra, atau perhiasan atau celana atau baju. (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud), Al-Albani berkata hadits ini shahih.
Jamaah wanita dilarang memakai penutup wajah seperti niqab atau burqa. Selain itu, wanita juga tidak diperbolehkan menggunakan sarung tangan tertutup. Di sisi lain, terkait kaos kaki, hukumnya adalah wajib sebab kaki merupakan bagian tubuh wanita yang termasuk aurat.
Hal tersebut dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW,
وَلَاتَنْتَقِبِ المَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya: “Jangan sekali-kali wanita yang sedang ihram itu mengenakan cadar penutup muka dan jangan pula memakai kaos tangan.” (HR Al-Bukhari).
Adapun secara umum, ulama dan cendekiawan muslim M. Quraish Shihab dalam bukunya Haji & Umrah Bersama M. Quraish Shihab menuliskan bahwa pakaian ihram yang dianjurkan adalah pakaian yang baru dan berwarna putih. Tentunya, pakaian tersebut dalam keadaan suci dan bersih. Waktu yang baik untuk memakai pakaian ihram adalah di miqat, yakni tempat jamaah haji atau umrah akan memulai ibadahnya.
Ketentuan pakaian ihram yang harus dikenakan bermakna kerendahan hati dan kebersamaan derajat manusia di sisi Allah. Tatkala memakai pakaian ihram, hal tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim secara lahiriyah telah meninggalkan pakaian yang menunjukkan identitas sosialnya.
Oleh karena itu, dengan mengenakan pakaian sederhana yang sama dan mengikuti aturan akan membuat semua muslim tampak sama di rumah Allah. Hal tersebut juga menandakan bahwa seluruh jiwa dan raganya dalam keadaan suci ketika menyerahkan diri pada Allah.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan pakaian ihram dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi pria dan wanita yang sesuai dengan syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Simak Video “Dubes RI Sambut Kedatangan Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama di Madinah“
[Gambas:Video 20detik]
(erd/erd)