Bagi orang yang melanggar larangan ihram, terdapat sanksi yang diberi tetapi hukuman tersebut tergantung apa yang ia kerjakan. Seperti halnya yang dijelaskan Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah.
Ia kemukakan bahwa orang yang berihram dan punya uzur (halangan) lalu melakukan pelanggaran atas larangan ihram, seperti mengenakan pakaian berjahit, mencukur rambut, memotong kuku (tangan dan kaki), memakai wewangian, maka baginya wajib membayar fidyah berupa menyembelih kambing, atau memberi makan kepada enam orang miskin, atau juga berpuasa selama tiga hari.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat bahwa Ka’ab bin Ujrah mengatakan, “Kepalaku diganggu kutu saat aku bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyyah hingga aku khawatir akan penglihatanku. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat (kepada Nabi SAW):
‘Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban,’ (QS Al Baqarah: 196)
Lalu Rasul SAW memanggilku, lantas beliau bersabda, ‘Cukurlah rambutmu, lalu berpuasalah selama tiga hari, atau berikanlah satu faraq anggur kering kepada enam orang miskin, atau sembelihlah kambing.’ Aku kemudian memilih memotong rambutku, lantas menyembelih kambing.” (Hadits Shahih)
Lebih lanjut dijelaskan, Imam Syafi’i menganalogikan sama antara orang yang melanggar larangan dengan memiliki uzur, dengan mereka yang tidak punya halangan. Sementara Abu Hanifah berpandangan bahwa orang yang tak punya uzur, diwajibkan membayar dam (denda) jika ia mampu membeli kambing.
Sanksi Lain bagi Orang yang Melanggar Larangan Ihram
Menukil Panduan Muslim Sehari-hari susunan M. Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha, terdapat beberapa hukuman lain bagi jemaah sesuai larangan ihram yang dilanggarnya:
1. Membayar Hewan yang Sepadan
Hukuman ini berlaku bagi orang yang melanggar larangan membunuh hewan darat, maka itu ia mesti membayar setara dengan binatang yang ia buru. Berdasarkan firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya,” (QS Al Maidah: 95).
2. Membayar Dam
Orang yang melanggar larangan bercumbu atau melakukan sesuatu yang dapat membawanya kepada berhubungan intim saat berihram, maka baginya diberi sanksi agar membayar dam, dengan menyembelih seekor kambing.
3. Menyembelih Unta
Bagi jemaah yang melanggar berbuat hubungan badan saat ihram, ia harus menyelesaikan ibadah hajinya sampai selesai. Tetapi di sisi lain, ia harus menyembelih seekor unta. Jika tak mampu maka ia mesti berpuasa selama 10 hari, ditambah keharusan mengganti hajinya yang rusak di tahun mendatang.
4. Bertaubat dan Beristighfar
Pelanggaran seperti melangsungkan akad nikah dan perbuatan dosa ghibah atau adu domba termasuk perbuatan kategori fasik, maka pelakunya wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Demikian sejumlah sanksi yang diberikan kepada orang berihram ketika melanggar larangan saat ihram. Untuk itu ketahui larangan ihram yang berlaku ya detikers!
Simak Video “Melihat Pengabdian Para Pelayan Tamu Allah“
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)