Apakah Boleh Sikat Gigi saat Ihram?

A
Jakarta – Ihram adalah rukun haji yang pertama. Dalam pelaksanaannya, apakah boleh sikat gigi saat ihram?

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan mengenai ihram saat ibadah haji maupun umrah.

Ihram adalah salah satu rukun dalam ibadah haji, hal ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan (pahala) sesuai dengan apa yang telah diniatkan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Menurut terminologi para ulama, ihram artinya meniatkan diri untuk mulai masuk ibadah haji dan umrah, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Adab dalam Ihram

Dalam pelaksanaan ihram terdapat beberapa adab yang harus dijalankan oleh para jemaah haji, di antaranya sebagai berikut,

1. Bersih (suci); hal ini dapat dilakukan dengan memotong kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan wudhu atau mandi lebih diutamakan.

2. Tidak memakai pakaian yang berjahit dan memakai dua lembar pakaian ihram, yakni selendang yang diselempangkan pada setengah badan bagian atas, dan kain sepotong untuk sarung yang menutupi separuh bagian bawah, hendaknya kain tersebut berwarna putih, karena pakaian putih adalah pakaian yang paling disukai oleh Allah SWT

3. Memakai wangi-wangian. Aisyah RA berkata, “Seakan-akan aku melihat kilatan misik (minyak wangi misk) di bagian kepala Rasulullah SAW, sedangkan beliau dalam keadaan ihram.” (HR Bukhari dan Muslim)

4. Salat dua rakaat yaitu pada rakaat pertama membaca surah al-Kafirun setelah membaca al Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surah al-Ikhlas.

Boleh Sikat Gigi saat Ihram

Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah menjelaskan sejumlah hal yang diperbolehkan dalam ihram. Salah satunya sikat gigi.

Kebolehan menyikat gigi saat ihram bersandar pada sebuah riwayat yang menyebut bahwa Umar bin Abdul Aziz bercermin dan menyikat gigi ketika sedang ihram.

Selain itu, hal lain yang diperbolehkan saat ihram adalah menggaruk kepala dan tubuh. Seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang ditanyai tentang orang yang sedang ihram, lalu ia menggaruk tubuhnya.

Aisyah RA menjawab, “Ia boleh melakukannya bahkan dengan garukan yang keras.” Di dalam riwayat lain ada redaksi tambahan, “Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak dapat menggaruk, kecuali dengan kakiku, maka aku akan menggaruk dengan kakiku.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih Bukhari)

Hal-hal yang Membatalkan Ihram

Sementara itu, beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam ihram dan dapat membatalkannya antara lain:

1. Melakukan persetubuhan dan hal-hal yang mengarah kepada perbuatan itu, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, dan berbicara tentang hal yang berkaitan dengan seks.

2. Melakukan kejahatan dan kemaksiatan. Dari itu Allah SWT mengeluarkan pelaku perbuatan dari orang yang taat kepada Allah SWT.

3. Melakukan perseteruan dan perdebatan dengan teman, pelayan, atau bahkan orang lain.

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SA bersabda,

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَرْقُتُ وَلَمْ يَفْسُقُ رَجَعَ من ذنوبه كيوم ولدته أمه.

Artinya: “Siapa saja yang berhaji dan ia tidak melakukan perbuatan rafats (berhubungan seks) dan tidak berbuat fasik, ia bersih dari dosa-dosanya laksana ia dilahirkan ibunya.”

4. Mengenakan pakaian yang berjahit, seperti gamis, burnus (baju panjang yang memiliki penutup kepala), qaba (pakaian luar yang panjang), jubah, celana pendek, atau mengenakan pakaian penutup kepala, seperti serban, songkok, topi, dan pakaian lain yang sejenis.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Shahih Bukhari, dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرُمُ الْقَمِيصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلَا الْبُرْتُسَ وَلَا السَّرَاوِيْلَ وَلَا تَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلَا زَعْفَرَانٌ وَلَا الْخُفَّيْن إِلا أَلَّا يَحدَ نَعْلَيْن فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: “Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak zafaran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaklah ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki.”

Simak Video “Melihat Pengabdian Para Pelayan Tamu Allah
[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)

source

About the author

Ade Munaa

Worked as an IT engineer in several companies and became a freelance software developer. More than 20 years of experience creating and managing sites in various software languages.

Add comment

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.